Jakarta (ANTARA News) - PT Direct Vision akhirnya diperbolehkan kembali menyiarkan program TV berbayar Astro setelah Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) membuka kembali frekuensinya pada pukul 18.15 WIB, setelah proses sertifikasi ULO (Uji Layak Operasi) selesai dilakukan. "Pelangganlah yang paling banyak dirugikan, untuk itu seluruh manajemen dan staf Astro mengucapkan terima kasih atas loyalitas dan kesabarannya," kata Vice President Corporate Affairs PT Direct Vision, Halim Mahfudz, di Jakarta, Senin. Akibat penutupan frekuensi selama empat hari terhitung mulai Jumat pekan lalu, PT Direct Vision tidak akan menagihkan biaya berlangganan. "Hal ini akan diperhitungkan dalam tagihan bulan Mei 2008," kata Halim. Dia mengatakan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati kebijakan Depkominfo dalam penutupan frekuensi siaran Astro. "Di masa mendatang, kami akan terus berusaha taat kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Halim. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Muhammad Nuh, mengatakan bahwa segera setelah pihaknya menerima berkas dari PT Direct Vision dan menganggap semua kewajiban telah dipenuhi, maka pemerintah segera membuka frekuensi untuk siaran Astro. "Yang penting dia (PT Direct Vision) harus mematuhi semua aturan dan persyaratan yang kita tentukan. Kita tidak akan semena-mena melakukan `off air` kalau dia patuh dengan aturan," kata Nuh di Jakarta, Senin (14/4) pagi. Depkominfo sejak Jumat pagi (11/4) menghentikan siaran (black out) televisi berbayar Astro yang dioperasikan oleh PT Direct Vision. Perusahaan itu dinilai belum memenuhi beberapa kewajibannya, antara lain belum membayar kewajiban BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi dan adanya kewajiban antara penyedia jaringan siaran (net provider) dengan penyedia konten siaran (content provider) yang belum terpenuhi. Sementara itu, VP Corporate Affairs PT Direct Vision, Halim Mahfudz, Minggu (13/4) mengatakan pihaknya sangat mengharapkan pemerintah segera membuka kembali siaran mereka karena perusahaan telah memenuhi semua kewajibannya sesuai permintaan regulator. PT Direct Vision, kata Halim, telah membayar BHP frekuensi sebesar Rp191 juta pada Jumat (11/4) dan telah menyelesaikan perjanjian dengan PT Broadband Multimedia-Corporate Data Communication Services (Kabelvision) pemilik (Izin Siaran Radio (ISR). (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008