ANTARA - Empat berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri dan sudah diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Melalui konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (29/8), Jampidum Fadil Zumhana mengatakan keempat berkas itu sudah diteliti pihak Kejaksaan Agung dan sedang dalam proses pengembalian ke penyidik. (Afra Augesti/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)