ANTARA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (17/1), JPU menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Ferdy Sambo.
(Rio Feisal/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)