ANTARA - Pengadilan Agama (PA) Bandung mencatat sebanyak 143 warga mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. Pengajuan dispensasi  tersebut dilakukan karena usia mereka yang masih di bawah 19 tahun namun harus segera menikah.
(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)