ANTARA - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura. Barang bukti sebanyak 390 lembar pecahan SGD 10.000 atau senilai dengan Rp45 miliar berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan modus tersangka yaitu meminta korban menukarkan uang palsu keluaran tahun lama dengan imbalan 30 persen.
(Holdan Parlaungan/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)