ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menghentikan penuntutan terhadap sebanyak 28 perkara pidana umum berdasarkan keadilan restoratif sepanjang bulan Januari - April 2024. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Ali Prakosa di Surabaya, jawa Timur, Senin (29/4) menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) diberikan kepada 8 tersangka diterbitkan setelah disepakati perdamaian antara tersangka dan korban. (Hanif Nasrullah/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)