(Antara)-Dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah pusat, merupakan salah satu program pemerintah yang rawan tindak pidana korupsi. Untuk menghindari penyalah-gunaan dana desa, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah dilakukan penanda-tanganan nota kesepahaman, antara kepala desa, camat dan kejaksaan negeri setempat.