Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa, melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar ke pimpinan KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Kami menduga saudara Antasari Azhar melakukan sedikitnya 17 dugaan pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai ketua KPK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Illian Detha Artasari di gedung KPK, Jakarta.

Beberapa dugaan pelanggaran kode etik itu adalah menemui pengusaha Anggoro Wijoyo yang berstatus tersangka sehingga melanggara Pasal 36 UU KPK tentang Kode Etik.

Lalu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain, Antasari mengaku pernah memberikan imbalan Rp2 juta kepada Nasruddin. Ini juga tidak sesuai dengan pasal 3 Kode Etik KPK.

BAP yang sama juga menyebutkan, Antasari menyangkal kenal dengan Rani Juliani, istri Nasrudin, dan menyatakan Nasruddin sebagai pelapor kasus korupsi di KPK.

"Keterangan itu diragukan kebenarannya, sehingga diduga melanggar pasal 3,4, dan 5 Kode Etik KPK," kata Illian.

Dalam BAP kasus pembunuhan Nasruddin, terungkap beberapa pertemuan Antasari dengan Nasrudin yang tidak membahas kepentingan dinas, melainkan membicarakan penundaan pelantikan Nasruddin sebagai Direketur PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), penawaran nasabah asuransi, percepatan izin PT ANTAM, dan tindak lanjut PT Ronggolawe.

Menurut ICW, berdasarkan BAP, Antasari telah meminta penyadapan terhadap telepon Rani dan Nasruddin, menjanjikan bantuan kepada perwira polisi WW dan bertemu dengan WW dan pengusaha SHW dalam kasus pembunuhan Nasruddin, yang semuanya tanpa sepengetahuan pimpinan KPK yang lain.

Berdasar informasi pelapor yang diterima ICW, Antasari juga mengadakan pertemuan dengan dua pengusaha di Batam dan tidak melaporkan pertemuan itu kepada pimpinan KPK lainnya.

Illian menegaskan, Atasari juga tidak pernah melaporkan kepemilikan peralatan golf dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Selain itu, Antasari pernah memberikan uang 10 ribu dolar AS kepada Wakil Ketua KPK M. Jasin. Jasin membenarkan hal itu, namun uang sudah dilaporkan ke KPK.

ICW juga menyatakan, Antasari mengusulkan pemindahan dua perwira kepolisian dari KPK.

Berdasarkan BAP Antasari dan Laporan Kinerja Kejaksaan 2005, ICW menemukan data komunikasi antara Antasari dan mantan menteri berinisial TA yang pernah menjadi tersangka korupsi penagihan piutang Bank Bali.

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah mengatakan, KPK harus mengusut sejumlah dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Selain pelanggaran Kode Etik, KPK juga bisa mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Antasari berdasar laporan ICW.

"Kalau KPK menemukan dugaan pelanggaran pidana, maka KPK harus segera melapor ke instansi terkait," kata Febri. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009