Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Hadiatmoko membantah semua kesaksian Kombes Pol Williardi Wizard mengenai adanya rekayasa penetapan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Antasari Azhar.

Hal tersebut disampaikannya sebagai saksi verbalisan (saksi penyidik) dalam persidangan Antasari Azhar yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Hadiatmoko menyatakan fakta yang disampaikan Williardi Wizard tidak seperti itu, karena pada 28 April 2009 dirinya mendapat telepon dari Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iriawan.

"Kemudian pada pukul 21.00 WIB, datanglah AKBP Daniel Tifaona dan AKBP Tonargogo Sihombing," katanya.

Hal tersebut untuk menanggapi pernyataan majelis hakim yang membacakan keterangan Williardi Wizard, yaitu bahwa pada pukul 10.00 WIB, dirinya didatangi oleh Hadiatmoko dan meminta dirinya untuk berbicara serta dijamin tidak akan ditahan dan hanya akan dikenai tindakan pelanggaran kode etik.

Hadiatmoko menyebutkan kedatangan kedua penyidik Polda Metro Jaya itu untuk memberikan informasi mengenai adanya keterlibatan perwira menengah (pamen) di Mabes Polri.

"Kemudian saya cross check pada pukul 21.30 WIB, kepada Kapuspaminal (Kepala Pusat Pengamanan Internal) Mabes Polri, Irjen Irawan Dahlan," katanya.

Seusai itu, kata dia, Williardi Wizard diperlihatkan foto Edo dan Jerry Hermawan Lo, tersangka kasus pembunuhan itu, kemudian Williardi menyatakan tidak mengenalnya.

"Dengan pengakuan seperti itu, diserahkanlah Williardi Wizard ke Kapusminal, sedangkan kalau tahu foto itu maka diserahkan ke reserse," katanya.

Ia juga mengatakan dirinya pernah mendapatkan pesan pendek (SMS) dari istri Williardi Wizard dan anaknya yang meminta untuk dapat berjumpa dengan suaminya.

"Saya (istri Wiliardi beralasan) harus membayar uang Rp600 juta untuk membayar lawyer. Cuman itu saja," katanya.

Tidak mengetahui
Hadiatmoko juga mengakui dirinya tidak tahu- menahu soal proses penyidikan terhadap Williardi Wizard yang ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya sebagai pengawas teknis pembina, sedangkan substansi perkara saya tidak ikut," katanya.

Menanggapi kesaksian tersebut, Williardi Wizard menyatakan dirinya tetap bersikukuh dengan BAP pada 29 April 2009 dan mencabut BAP 30 April 2009, dengan menyatakan Antasari tidak terlibat dalam pembunuhan itu dan adanya keterangan penyidik bahwa sasaran utamanya dalam kasus itu, adalah, Antasari Azhar.

"Keterangan saya tetap," katanya.

Seusai persidangan, Hadiatmoko sempat melewati Williardi Wizard dengan tidak menyalaminya namun saat diteriaki oleh pengunjung Hadiatmoko kembali menghampiri Williardi Wizard dengan berpelukan dengan berwajah kaku.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan juga sembilan saksi verbalisan, antara lain, Kombes M Iriawan (mantan Diskrimum Polda Metro Jaya), AKBP Daniel Tifaona, AKBP Tonargogo Sihombing, dan AKBP Nico Afinta. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009