Jakarta (ANTARA News) - Barang bukti telepon seluler milik mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen, rusak hingga tidak bisa membuktikan adanya ancaman Antasari Azhar terhadap Direktur PT PRB tersebut.

Hal itu terungkap dalam persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam perkara dugaan pembunuhan Nasruddin di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa.

Ahli teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut, mengatakan, telepon seluler Nasruddin rusak ketika akan memeriksanya untuk diteliti soal kebenaran SMS dan rekaman dalam telepon seluler tersebut.

"Menu HP-nya (Nasruddin) tidak bisa dibuka," katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Herry Swantoro.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjanjikan akan menyerahkan barang bukti telepon seluler Nasruddin kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh ahli teknologi informasi ITB.

Pemeriksaan dilakukan karena dalam telepon seluler Nasruddin itu ditengarai ada SMS ernada ancaman dari Antasari Azhar kepada Nasruddin Zulkarnaen, serta rekaman perbincangan antara Antasari dengan Rani Juliani, istri siri Nasruddin.

Seusai persidangan, kuasa hukum Antasari Hotma Sitompul, mempertanyakan kapan, dimana dan mengapa telepon seluler itu rusak.

"Tentunya kalau barang bukti itu rusak, tidak bisa digunakan sebagai barang bukti di persidangan," katanya.

Mengutip ahli teknologi informasi ITB, Hotma menyebutkantiga kemungkinan SMS itu tidak bisa dibaca, yakni, SMS sudah dihapus, tertimpa SMS baru, dan SMS diketahui batas waktunya tiga bulan.

"Dengan bukti seperti ini, membuktikan bahwa dakwaan terhadap Antasari Azhar, tidak benar," katanya.

Sementara itu, JPU Cirus Sinaga, menyatakan, kalau mencek rekaman perbincangan antara Antasari Azhar dengan Rani Juliani dengan menggunakan HP milik Nasruddin Zulkarnaen tipe E90.

"Jelas tidak bisa, karena ada di HP E65 (HP lainnya milik Nasruddin)," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009