Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya belum menempatkan pemeriksaan terhadap Sri Purwanti sebagai prioritas, terkait aliran dana ke rekening istri Bahasyim Assifie (BA) itu sebesar Rp35 miliar dan satu juta dolar Amerika Serikat.

"Penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan istri dan putrinya karena masih fokus terhadap kasus BA," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Boy mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih memprioritaskan pemeriksaan dan penyidikan terhadap mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Bahasyim Assifie.

Perwira polisi menengah itu menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Bahasyim masih berjalan, namun pihaknya tidak bisa memberikan informasi materi pemeriksaannya karena masuk tahap penyidikan.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Bahasyim menetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebesar Rp64 miliar dari hasil gratifikasi wajib pajak, Jumat (9/4).

Polisi menduga Bahasyim menerima uang gratifikasi dari wajib pajak sebesar Rp64 miliar, kemudian dana itu dialirkan ke rekening istrinya, Sri Purwanti sekitar Rp35 miliar dan satu juta Dollar Amerika Serikat, rekening putrinya (Winda Arum) senilai Rp19 miliar dan R mencapai Rp2,1 miliar.

Boy mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik sudah meminta keterangan putra pertama Bahasyim, Kurniawan Arifka, dua kali dalam bulan April ini, kemudian mantan pejabat Ditjen Pajak itu menjalani penahanan di Sub Perawatan Tahanan Polda Metro Jaya.

Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan Bahasyim, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan kemungkinan penyidik sudah menerima surat pengajuannya dari tim pengacara tersangka.

Namun Boy menjelaskan realisasi penangguhan penahanan Bahasyim tergantung pertimbangan dari penyidik berdasarkan penilaian subyektif dan obyektif.


(T.T014/E001/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010