Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mengambil alih kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan jika aparat penegak hukum lain tidak mampu menyelesaikannya.

"Kalau mereka (Polri dan Kejaksaan) mampu menanganinya, ya silahkan. Kalau tidak mampu kita ambil alih," kata pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto di Jakarta, Selasa.

Sejauh ini, menurut Bibit, KPK melihat, mempertimbangkan dan mengumpulkan informasinya terkait kasus Gayus.

"Kan tugas KPK itu `triger mechanism`. Kalau tidak mampu, kita ambil alih kasusnya kan pasal 9 (Undang-Undang KPK) memperbolehkannya," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 memang memberi kewenangan pada KPK untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.

Seperti diatur di Pasal 9 UU KPK pada butir d dan f yang mengatur pengambilalihan penyidikan dan penuntutan oleh KPK dengan alasan yakni penanganan kasus korupsi mengandung korupsi, atau adanya keadaan lain yang membuat penanganan kasus korupsi sulit dilaksanakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan, ujarnya.

Ia mengatakan adanya sejumlah fakta dalam penanganan kasus Gayus yang membuat KPK bisa mengambil alih. "Setidaknya ada empat masalah yang bisa dipotret".

Pertama, Febri mengatakan, kasus Gayus yang sedang berjalan ini berpotensi hanya menjerat aktor "kelas teri" saja. "Dua perwira Polri yang disebut Susno Duadji seperti tidak tersentuh, jaksa yang terlibat sulit dijerat".

Kedua, asal muasal kasus Gayus yang terkait dengan aliran uang Rp20 miliar semakin kabur. Kasus yang dituduhkan hanya terkait perusahaan kecil. Ketiga, fakta Gayus keluar tahanan dan kembali melakukan suap menunjukkan masalah internal di Polri yang bisa mengancam penuntasan kasus ini.

Keempat, Febri mengatakan sekitar 140 perusahaan yang "setor" uang ke Gayus terancam tak tersentuh. "Tiga perusahaan signifikan dalam Group Bakrie seperti yang disebutkan Gayus juga tidak jelas proses hukumnya". (*)
(T.V002/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010