Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk memindahkan penahanan Gayus HP Tambunan dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Cipinang Kelas I, Jakarta Timur.

"Menetapkan, memerintahkan penahanan terdakwa Gayus HP Tambunan, dipindahkan dari Rutan Negara Mako Brimob, ke Rutan Kelas I Cipinang," kata pimpinan majelis hakim, Albertina Ho, dalam persidangan terdakwa Gayus HP Tambunan di Jakarta, Senin.

Majelis hakim menilai tempat penahanan terdakwa Gayus HP Tambunan sebelumnya, kurang kondusif hingga harus dipindahkan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk segera melaporkan penetapan ini (pemindahan penahanan Gayus)," katanya.

Majelis hakim menyatakan penetapan pemindahan penahan Gayus itu, ini murni pertimbangan dan tidak intervensi dari pihak manapun karena sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Seperti diketahui, Gayus HP Tambunan semula ditahan di Rutan Mako Brimob, kemudian Gayus meninggalkan tempat tahanannya pada 5 November 2010 untuk menyaksikan secara langsung pertandingan tenis internasional di Nusa Dua, Bali.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010