Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Makbul Padmanegara, menyatakan kecil kemungkinan Gunawan Santoso bisa kabur ke luar negeri karena ia tidak memiliki paspor. Terpidana mati kasus pembunuhan berencana itu masih berada di Indonesia karena Gunawan membutuhkan paspor untuk melarikan diri keluar negeri, katanya di Jakarta, Selasa. "Bagaimana mau ke luar negeri kalau paspornya saja sudah tidak ada," sambungnya seraya menjelaskan bahwa untuk mencegah kaburnya Gunawan ke luar negeri, Polri juga telah meminta kepada Imigrasi untuk menerbitkan daftar cekal. Mabes Polri telah mengirim "red notice" ke kantor Interpol di Perancis untuk disebarkan di 148 negara yang menyebutkan bahwa Gunawan adalah buronan Polri. Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Wahyudin, oknum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta menjadi tersangka kasus kaburnya Gunawan Santosa. "Hari ini, kami menahan satu orang yakni karyawan Lapas bernama Wahyudin setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak kemarin," Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Tejo Subagyo. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 15 saksi termasuk dari para petugas Lapas. Gunawan diketahui telah kabur dari selnya Blok C No 110 LP Cipinang, Jumat (5/5) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, padahal ia ditempatkan sel khusus dengan pengamanan berlapis. Polisi tidak menemukan, sel atau pintu keluar LP yang dirusak. Gunawan divonis hukuman mati oleh PN Jakut, 24 Juni 2004 karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Dirut PT Asaba, Budhiyarto Angsono dan pengawalnya Prada Edi Siyep (anggota Kopassus TNI AD), tahun 2003 di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Terpidana mati ini pernah kabur dua kali dari tahanan dan sempat mengoperasi wajahnya, namun akhirnya tertangkap lagi. Selain Gunawan, Pengadilan Militer juga memvonis hukuman mati Kopka Suud Rusli (anggota marinir TNI AL) karena terlibat pembunuhan bos Asaba ini. Suud juga pernah dua kali kabur dari tahanan militer di Lantamal TNI AL, Jakarta dan Cimanggis, Depok. Tersangka lain yakni Letda Mar Syam saat ini masih menjadi buronan polisi militer angkatan laut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006