Pekanbaru (ANTARA) - Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kota Pekanbaru, Riau, sebanyak 15 bidang untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum pada pemegang hak tanah.

"Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan," kata Mentri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Pekanbaru, Kamis.

Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan 10 sertifikat tanah aset Pertamina

Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, banyak manfaat yang didapatkan dari sertifikat tanah yang dimiliki yaitu memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah.

Selain itu katanya menyebutkan, harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi dan memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan.

Baca juga: Pemkab serahkan sertifikat tanah transmigran di Natuna

Selain sertifikat tanah, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertifikat tanah barang milik negara yang terdiri dari aset Kementerian Pertahanan sebanyak 2 bidang, Kepolisian RI 1 Bidang. Sertifikat aset pemerintah Provinsi Riau 1 Bidang, Pemerintah Kota Pekanbaru 1 Bidang, aset Pemerintah Kabupaten Pelalawan 1 Bidang, dan Aset NU Riau 1 bidang.

"Saya melihat di Provinsi Riau ini banyak malaikat, dari warga masyarakat banyak yang melaksanakan konsolidasi tanah merelakan tanahnya dipotong untuk kegiatan fasilitas sosial, fasilitas umum, dan jalan lebih untuk mendukung fasilitas umum dan infrastruktur menjadi rapi," katanya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN serahkan sertifikat gereja di Kalbar

Karenanya ia berharap ada warga dari daerah lain dapat meniru dari apa yang telah dilakukan masyarakat Provinsi Riau.

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Asnawati mengatakan secara singkat gambaran umum Provinsi Riau yang memiliki 10 kabupaten dan 2 kota.

Selain itu luas daratan dari Provinsi Riau ini tercatat 9,1 juta hektare lebih terdiri dari kawasan hutan seluas 5,3 juta hektare atau 58,04 persen dan area penggunaan lain seluas lebih kurang 3,7 juta hektare atau 41,31 Persen.

Sementara, jumlah bidang tanah yang ada di Provinsi Riau, Asnawati memperkirakan lebih kurang sebanyak 3,4 juta bidang. Jumlah yang sudah terdaftar pada Badan Pertanahan Nasional Riau terdapat 2 juta bidang atau 60,70 persen, sedangkan untuk yang belum terdaftar 39,30 persen.

"Jumlah bidang tanah yang ada di Provinsi Riau diperkirakan lebih kurang 3,4 juta bidang dari jumlah tersebut sudah terdaftar 2 juta bidang atau 60,70 Persen. Dan jumlah bidang yang belum terdaftar lebih kurang 39,30 persen," demikian Asnawati.
 

Pewarta: Frislidia
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2023