... Yang kedua, kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadha
Kendari (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan penyelenggaraan tempat hiburan malam penjualan minuman keras selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Surat Edaran (SE) bernomor 435/817/2023 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 di Kota Kendari.

Surat itu ditujukan kepada Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan Pub (Arokap), distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol di Kota Kendari. SE itu menyebutkan untuk menciptakan kondisi religius/khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika, dan kepribadian bangsa yang religius, maka tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum Ramadhan 1444 Hijriah sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah. 

“Yang kedua, kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol (hotel, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 M sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M,” tulis SE Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.

Bagi siapa saja yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

“Yang ketiga, pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara izin tempat penjualan minuman beralkohol dan/atau pencabutan izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Kendari dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023