Batam (ANTARA News) - Tim Mabes Polri beserta Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Ferry Surya Prakarsa (36) di Singapura sebagai saksi kunci kematian penyanyi Alda Risma (24) dengan dugaan mengalami over dosis narkoba. "Tidak benar kalau Fery ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center. Ia dijemput jajaran tim Mabes Polri dan Polda Kepri," kata Kapolda Kepri Brigjen Pol Sutarman, di Batam, Kamis sore. Ia mengatakan, penangkapan terhadap Ferry sebagai saksi kunci atas kematian Alda dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepolisian Singapura. "Dia dijemput hari Rabu, (27/12), kemudian dibawa ke Jakarta," katanya. Sebelumnya pengacara keluarga Ferry Surya, Ervin Lubis mengatakan, Ferry Surya Prakarsa (36), akan segera menyerahkan diri ke aparat kepolisian untuk menjelaskan seputar kematian Alda. Ferry kabur ke Singapura 13 Desember 2006 sehari setelah Alda tewas. Alda ditemukan meninggal saat menginap di Hotel Grand Menteng, Selasa, 12 Desember 2006 dengan dugaan mengalami over dosis narkoba. Polisi memburu Ferry ke Singapura karena ia dinilai mengetahui banyak soal kematian Alda karena sempat mengantar Alda ke rumah sakit. Dalam kasus ini pula polisi sempat menangkap Wisnu, kakak Ferry, namun tidak banyak keterangan yang diperoleh darinya sehingga polisi melepaskan kembali.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006