ANTARA - Kepolisian Sektor Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, mulai menerapkan sistem restorasi keadilan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum setempat, Senin (7/3). Program yang dicanangkan oleh Kapolri tersebut merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke arah yang lebih progresif. (Indra Budi Santoso/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)