ANTARA - Dalam sidang vonis yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2) majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selanjutnya, Hakim dijadwalkan akan membacakan vonis kepada terdakwa Putri Candrawathi.
(Putri Hanifa/Rio Feisal/Rayyan/Amita Putri Caesaria)