Tangerang (ANTARA News) - Pengacara Fransiscus Tadon Keram alias Amsi, terdakwa pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Minola Sebayang mengatakan jika saksi mahkota memberikan kesaksian maka itu akan sangat subyketif.

"Jika saksi mahkota bersedia memberikan kesaksian, tentu subyektif karena sama-sama sebagai terdakwa," kata Minola Sebayang pada sidang di PN Tangerang, Kamis.

Sebayang mengatakan, sebaiknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi lain yang bukan terdakwa karena dikhawatirkan akan mempersalahkan diri sendiri di hadapan hakim yang diketuai Arthur Hangewa.

Pernyataan Sebayang itu menanggapi keterangan jaksa A. Maryono bahwa saksi mahkota dihadirkan karena sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Para saksi mahkota itu yakni Heri Santosa alias Bagol, Hendrikus Kiawalen alias Hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo serta Daniel Daen Sabon.

Pada sidang terpisah dengan terdakwa Daniel, para saksi itu juga menyatakan sikap serupa tidak memberikan kesaksian saat Daniel sebagai tersangka disidangkan di hadapan majelis hakim pimpinan HM. Asnun.

Para terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis yakni pasal 340 juncto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan ancaman maksimal yakni mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

Nasrudin ditembak Daniel Daen Sabon usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009