Komisi IX DPR ingatkan pemerintah sejahterakan buruh
Selasa, 7 Februari 2012 22:57 WIB | 2257 Views
Irgan Chairul Mahfiz (facebook.com)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengingatkan pemerintah proaktif dalam menyejahterakan dan menjawab tuntutan buruh agar tidak lagi terjadi aksi buruh yang merugikan kepentingan umum.
"Buruh Tangerang yang kabarnya akan berunjuk rasa menutup jalan tol ke Bandara Soekarno-Hatta pada 9 Februari jangan sampai terjadi," kata Irgan di Jakarta, Selasa.
Komisi IX DPR yang antara lain membidangi masalah ketenagakerjaan, katanya, amat prihatin dengan aksi unjuk rasa buruh di Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini yang menutup jalan tol Cikampek sehingga merugikan kepentingan umum.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan, pemerintah selama ini cenderung bertindak seperti pemadam kebakaran dengan membiarkan persoalan hingga "meledak" lalu mencoba mengatasi tetapi tidak tuntas secara menyeluruh.
"Pemerintah harus bisa membangun hubungan tripartit yang harmonis dengan pengusaha dan buruh," katanya.
Ia menegaskan pemerintah perlu menciptakan kondisi buruh yang sejahtera dan iklim usaha kondusif.
Sementara terhadap buruh, katanya, Komisi IX DPR juga mengingatkan tidak melakukan aksi-aksi yang merugikan kepentingan umum dan membuat kekacauan di masyarakat.
"Buruh boleh menuntut hak-haknya tetapi jangan mengganggu ketertiban umum. Perjuangan buruh tak boleh kontraproduktif dengan tuntutan-tuntutannya," kata Irgan.
Sedangkan terhadap pengusaha, katanya, juga jangan mengeksploitasi para buruh untuk kepentingan bisnis semata tanpa memperhatikan tingkat kesejahteraan mereka.
Mengenai bayang-bayang unjuk rasa buruh Tangerang pada 9 Februari, Irgan sangat berharap tidak terjadi dan ia mengingatkan hasil kesepakatan tripatit antara pemerintah, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan 19 perwakilan serikat pekerja Tangerang di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakara, pada Rabu (1/2) lalu, tentang upah minimum di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kesepakatan yang dibacakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berbunyi Apindo akan mencabut gugatan terhadap Keputusan Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Tangerang Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang selambat-lambatnya seminggu.
SK Gubernur Banten soal penetapan upah minimum di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang tetap berlaku.
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah minimum sesuai SK Gubernur Banten bisa mengajukan penundaan sesuai mekanisme peraturan perundangan, dan Gubernur Banten akan mempermudah proses penangguhannya.
Kesepakatan lainnya, mengutamakan dialog dan komunikasi bipartit dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, penetapan upah minimum tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang dilaksanakan konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota, dan setiap pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan dikenakan sanksi hukum sesuai perundang-undangan.
Besaran upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2012 yang dikeluarkan dalam surat keputusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah Rp1.527.150/bulan, upah minimum Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Rp1.529.150/bulan.
(T.B009/I007) Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com