Belasan kasus korupsi yang ditangani Polda macet
Kamis, 2 Februari 2012 17:57 WIB | 1494 Views
Dari data-data tersebut terlihat jika kinerja kepolisian dalam menangani kasus korupsi sangat minim yang ditunjukkan dengan adanya kasus-kasus korupsi yang macet tidak segera dituntaskan serta menguap begitu saja.
Berita Terkait
Semarang (ANTARA News) - Sebanyak 14 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, hingga saat ini tidak ada perkembangan penyidikan.
"Hal tersebut berdasarkan monitoring yang kami lakukan terkait dengan kinerja kepolisian dalam pemberantasan kasus korupsi," kata Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, dari belasan kasus korupsi yang penanganannya macet tersebut, didominasi oleh kasus korupsi pengadaan buku ajar dengan jumlah sembilan kasus yakni kasus korupsi buku paket di Kabupaten Boyolali senilai Rp8,7 miliar, kasus korupsi buku wajib di Kota Surakarta senilai Rp3,7 miliar, kasus korupsi buku paket di Kabupaten Klaten senilai Rp13,8 miliar.
Kemudian, kasus korupsi buku ajar di Kabupaten Magelang senilai Rp13,6 miliar, kasus korupsi dana alokasi khusus pendidikan di Kabupaten Karanganyar senilai Rp13,6 miliar, kasus buku ajar di Kabupaten Brebes Rp8 miliar, kasus buku ajar di Kabupaten Grobogan Rp36 miliar, kasus buku ajar di Kabupaten Batang Rp7,3 miliar, dan kasus buku ajar di Kota Salatiga.
Eko mengatakan, selain sembilan kasus korupsi tersebut, masih ada lima kasus yang penanganannya juga macet yaitu kasus korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang 2003 senilai Rp1,7 miliar, kasus korupsi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Polres Tegal senilai Rp6,6 miliar, dan kasus dugaan penyelewengan pengadaan tanah pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi di Kabupaten Grobogan Rp3,8 miliar.
"Ada dua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah yakni kasus korupsi sistem informasi pemerintahan desa dengan tersangka mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro, dan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya dengan tersangka Bupati Rembang Mohammad Salim," katanya.
Selain 14 kasus korupsi tersebut, kata Eko, ada dua kasus korupsi yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng yang terancam macet yaitu kasus dugaan suap RAPBD Kabupaten Semarang 2011 yang diduga melibatkan Bupati Semarang dan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kota Salatiga dengan tersangka istri wali kota setempat.
"Dari data-data tersebut terlihat jika kinerja kepolisian dalam menangani kasus korupsi sangat minim yang ditunjukkan dengan adanya kasus-kasus korupsi yang macet tidak segera dituntaskan serta menguap begitu saja," ujarnya.
KP2KKN Jateng juga menuntut kepolisian agar segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang penanganannya selama ini macet karena jika tidak maka kepolisian dianggap tidak mempunyai kredibilitas dan keseriusan dalam mengusut kasus korupsi.
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com