Hatta Ali janji pertahankan sistem kamar
Rabu, 8 Februari 2012 15:51 WIB | 1596 Views
Hatta Pimpin MA Ketua Mahkamah Agung terpilih, Hatta Ali usai penghitungan suara pada pemilihan Ketua MA di Jakarta, Rabu (8/2). Hatta Ali terpilih menjadi ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan Harifin Andi Tumpa yang pensiun pada 1 Maret mendatang, setelah berhasil mengantongi 28 suara dari 51 suara yang sah. (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Pemenang pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, berjanji untuk mempertahankan sistem kamar yang baru diterapkan pada akhir 2011.
"Dalam sejarah MA baru kali ini ada sistem kamar, tekad saya pertama adalah mempertahankan," kata Hatta Ali, saat konferensi pers usai pemilihan ketua MA di Jakarta, Rabu.
Menurut Hatta, sistem kamar adalah tuntutan dari para pencari keadilan, masyarakat, dan publik luas.
Dia menyampaikan program 100 hari kerja setelah dilantik menjadi ketua MA pada 1 Maret 2012 adalah melanjutkan program yang telah dicanangkan Harifin Andi Tumpa.
Hatta Ali yang saat ini menjabat ketua muda bidang pengawasan ini menegaskan bahwa program utama yang akan dilakukan adalah masalah lambannya penanganan perkara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
"Selama ini sorotan masyarakat adalah penyelesaian perkara mulai pengadilan tingkat pertama sampai tingkat MA dirasakan masih lama," katanya.
Hatta Ali juga menyinggung masalah kualitas para hakim yang perlu ditingkatkan dengan memberikan pelatihan-pelatihan.
Ketua MA terpilih ini juga berjanji akan memperjuangkan kesejahteraannya para hakim dan meningkatkan tunjangan remunerasi yang saat ini masih sebesar 70 persen.
"Sejak 2007 sampai sekarang masih 70 persen tunjangan remunerasinya. Mudah-mudahan ini bisa membuka mata pemerintah, eksekutif dan pemegang keuangan di pemerintahaan memperhatikan kesejahteraan para hakim," harapnya.
Dengan kesejahteraan baik, lanjutnya, para hakim bisa bekerja dengan tenang, tidak memikirkan macam atau memiliki integritas yang tinggi serta tidak mudah diintervensi oleh berbagai pihak.(*)
.J008/Z003 Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com