DKPP minta keterangan Panwaslu DKI
Selasa, 3 Juli 2012 11:31 WIB | 843 Views
Pewarta: Febriany Dian Aritya Putri
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini (kiri) (ANTARA/Dhoni Setiawan)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dengan agenda meminta keterangan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU DKI.
"Masih ada keterangan yang kami anggap kurang terutama dari Panwaslu sebagai pengawas Pilkada DKI," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam persidangan yang digelar di Kantor KPU pusat, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Jimly mengatakan pada sidang Selasa ini akan dibacakan putusan terkait kasus tersebut. Namun, rencana tersebut ditunda karena DKPP masih membutuhkan keterangan tambahan.
"Kami sudah mengadakan rapat internal dan memutuskan tidak jadi membacakan putusan seperti yang direncanakan semula," kata Jimly.
Hadir dalam sidang kedua DKPP ini tiga perwakilan Koalisi Tim Advokasi calon gubernur-wagub sebagai pihak penggugat, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah, dan mantan Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardianto.
KPU DKI Jakarta dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Sebagai pihak pelapor yakni tim advokasi dari empat pasangan cagub dan cawagub yakni Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Alex Noerdin-Nono sampono, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, dan Hendardji Soepandji-Riza Patria.
(Feb) Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com